451 PTPS se-Kota Langsa Dilantik
|
Langsa. Sebanyak 451 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Langsa dilantik secara serentak di lima kecamatan oleh Panwaslih Kecamatan masing-masing, Senin (25/3).
Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem,I, kepada Analisa, menyebutkan, jumlah PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Langsa yakni 451 terdiri atas Langsa Timur sebanyak 46 TPS, Langsa Lama 83, Langsa Barat 94, Langsa Baro 123 dan Langsa Kota 105 TPS.
Dikatakan, pelantikan PTPS se-Kota Langsa ini merupakan rangkaian dari kegiatan perekrutan yang dilaksanakan sejak 4 Februari lalu. "Pelantikan ini juga merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, seluruh PTPS se-Indonesia harus dilantik Senin (25/3)," jelasnya.
PTPS adalah garda paling ujung di lembaga Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang membidangi pengawas Pemilu. Setelah dilantik, maka tindakan dan sikap anggota tidak bisa lagi mencerminkan individu, tapi mencerminkan lembaga.
Pada hari H Pemilu, petugas PTPS akan mengawasi mulai dari dibukanya TPS sampai dengan perhitungan suara selesai dan mendapatkan C1 pleno, hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang diatur oleh Undang-Undang.
"Saya tegaskan kepada PTPS se-Kota Langsa untuk menjaga integritas, indepensi dan harus bersih sebagai pengawas Pemilu,karena itu memang menjadi tugas kita," tegasnya.
Tag
pengumuman bawaslu