Lompat ke isi utama

Berita

451 PTPS se-Kota Langsa Dilantik

Langsa. Sebanyak 451 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) se-Kota Langsa dilantik secara serentak di li­ma kecamatan oleh Panwaslih Keca­matan masing-masing, Senin (25/3). Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem,I, kepada Analisa, menyebutkan, jumlah PTPS sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kota Langsa yakni 451 terdiri atas Langsa Timur sebanyak 46 TPS, Langsa Lama 83, Langsa Barat 94, Lang­sa Baro 123 dan Langsa Kota 105 TPS. Dikatakan, pelantikan PTPS se-Kota Langsa ini merupakan rangkaian dari kegiatan perekrutan yang dilak­sanakan sejak 4 Februari lalu. "Pelan­tikan ini juga merupakan jadwal yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, seluruh PTPS se-Indonesia harus dilantik Senin (25/3)," jelasnya. PTPS adalah garda paling ujung di lembaga Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang membi­dangi pengawas Pemilu. Setelah di­lan­tik, maka tindakan dan sikap ang­gota tidak bisa lagi mencerminkan in­dividu, tapi mencerminkan lem­baga. Pada hari H Pemilu, petugas PTPS akan mengawasi mulai dari dibuka­nya TPS sampai dengan perhitungan suara selesai dan mendapatkan C1 pleno, hal ini sesuai dengan fungsi pe­ngawasan yang diatur oleh Un­dang-Undang. "Saya tegaskan kepada PTPS se-Kota Langsa untuk menjaga inte­gritas, indepensi dan harus bersih se­ba­gai pengawas Pemilu,karena itu memang menjadi tugas kita," tegas­nya.
Tag
pengumuman bawaslu