ALUR PENGAWASAN KE PENINDAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN SERENTAK 2020
|
Bagaimana alur pembagian tugas dan kewenangan antara divisi pengawasan dan divisi penindakan sebagai wujud sinkronisasi dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2020. Begini alurnya.
Setiap pengawas Pemilihan mempunyai kewenangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilihan serentak. Hasil pengawasan tahapan dituangkan dalam formulir A Formulir A memuat aktifitas/kegiatan pengawasan yang mencatat kejadian atau peristiwa atas objek pengawasan yang di dalamnya dapat berupa hasil pengawasan pemilihan baik yang terdapat dugaan pelanggaran maupun tidak terdapat dugaan pelanggaran.
Meskipun tidak ada dugaan pelanggaran, formulir A tetap diisi oleh pengawas pemilihan. Kenapa? Karena Formulir A pada dasarnya adalah catatan aktifitas pengawasan aktif secara terprogram dalam setiap tahapan yang menunjukkan kinerja pengawas.
Jika dalam formulir A terdapat dugaan pelanggaran, maka dibawa ke forum Pleno untuk dilakukan pembahasan. Rapat Pleno adalah kegiatan melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pengawasan dari Formulir A . Dalam hal Pleno meyakini dugaan pelanggaran dapat diproses lebih lanjut dengan mempertimbangkan syarat formil dan materil dugaan pelanggaran dimaksud, maka pleno memutuskan untuk dijadikan temuan.
Jika forum pleno memutuskan menjadi Temuan, maka hasil pengawasan akan dituangkan dalam Formulir A2 untuk selanjutnya diproses oleh divisi penindakan melalui mekanisme perbawaslu tentang penanganan pelanggaran.
Apabila dibutuhkan penelusuran/investigasi, disepakati di forum pleno siapa saja yang melakukan penelusuran/investigasi secara bersama-sama dalam tim. Jika dalam investigasi didapatkan dugaan pelanggaran baru maka dituliskan kembali dalam Formulir A secara lebih lengkap.
Forum Pleno dapat juga mengeluarkan Saran Perbaikan terhadap dugaan pelanggaran yang memerlukan penyelesaian cepat. Sebagai contoh:
Kesaksian pengawas Pemilihan, ketika mengetahui ada pendukung calon perseorangan yang menyatakan tidak mendukung tetapi tidak menandatangani surat pernyataan dalam tahapan verifikasi faktual. Alur yang dilakukan oleh pengawas pemilihan adalah:
- Menuangkannya dalam formulir A.
- Diputuskan dalam forum pleno oleh Pengawas Kecamatan.
- Dituangkan dalam Saran Perbaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan.
- Saran perbaikan dilaksanakan maksimal 3 x 24 jam sejak diketahui.
- Saran perbaikan dilampirkan bukti-bukti pendukung.
Divisi pengawasan bertanggung jawab terhadap terhadap data dugaan pelanggaran dari hasil pengawasan dan Divisi penindakan bertanggung jawab terhadap data Tindaklanjut Temuan dan Laporan Dugaan Penanganan Pelanggaran. Pembagian tanggung jawab ini untuk meningkatkan konsolidasi data antara divisi pengawasan dan divisi penindakan.
Sumber : BAWASLU RI oleh Biro TP3