Bawaslu, Cegah Penularan Covid-19
|
#sahabatbawaslu Sehubungan di keluarkannya Surat Edaran Nomor : 0706/BAWASLU/SJ/KP. 10.00/III/2020 TENTANG HIMBAUAN PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 (CORONAVIRUS DISEASE 2019), yang mana berdasarkan Surat Kementerian Kesehatan Nomor: PK.02.01/B.Vl/839/2020 tanggal 5 Maret 2020 Perihal: Himbauan Tentang Upaya Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja, Selanjutnya disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa WHO telah menetapkan Covid-19 (Coronavirus Disease 2019) sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian international dan beresiko terjadinya penularan.
2. Bahwa kasus Covid-19 di Indonesia telah diidentifikasi sejak tanggal 2 Maret 2020, selanjutnya dalam rangka upaya pencegahan penularan Covid-19 disampaikan himbauan kepada Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota beserta Jajarannya sebagai berikut:
A. Menjaga area kerja dan fasilitas bersama agar tetap bersih dan higienis dengan membersihkan permukaan meja, telepon, keyboard, tombol lift dan alat-alat perkantoran lainnya dengan disinfektan secara berkala.
B. Menyediakan akses sarana cuci tangan berupa air mengalir dan sabun atau hand sanitizer di tempat-tempat umum area kerja seperti Pintu masuk, ruang rapat, lift, toilet, dan Iain-lain.
C. Menyediakan tisu dan masker bagi pegawai dan tamu yang memiliki gejala batuk/pilek dan demam.
D. Memasang pesan-pesan kesehatan di tempat yang strategis.
E. Membudayakan perilaku hidup bersih dan sehat antara lain: 1) Cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer secara rutin. 2) Membatasi menyentuh wajah (hidung, mulut dan mata) sebelum mencuci tangan. 3) Menerapkan etika batuk (tutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan atas bagian dalam). 4) Menggunakan masker apabila batuk/flu. 5) Batasi berjabat tangan. 6) Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, minum air yang cukup dan aktiftas fisik minimal 30 menit/hari. 7) Menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/batuk/bersin.
F. Menjaga jarak dengan rekan kerja yang sedang demam/batuk/bersin.
G. Apabila terdapat pegawai yang mengalami gejala demam di atas suhu 380C, pilek/batuk/nyeri tenggorokan/sesak nafas agar segera menghubungi petugas kesehatan. Memantau secara berkala tentang situasi perkembangan penyebaran virus Covid-19 dengan mengakses saluran: 1. Hotline COVID-19 : 119 ext.9 2. Halo Kemkes : 1500567 3. Twitter @KemenkesRI 4. Facebook @KementerianKesehatanRl 5. Instagram @kemenkes_ri 6. Website . www.infeksiemerginq.kemkes.go.id & www.sehatnegeriku.kemkes.go.id.