Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Langsa Hadiri Pleno Rekap PDPB Triwulan II

rapat rekapitulasi dpb

Langsa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa menghadiri kegiatan rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan kedua tahun 2025 di Aula Sekretariat KIP Kota Langsa, Rabu (02/07/25).

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Langsa merupakan sebuah kewajiban guna memastikan kegiatan pleno terkait rapat rekapitulasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2025.

Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Langsa telah membuka Posko aduan masyarakat terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, adapun aduan tersebut bisa disampaikan setiap hari kerja mulai senin - kamis pukul 08.00 sd 16.00 wib dan dihari jum’at pukul 08.00 sd 16.30 wib, yang mana masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila terdapat data yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih dan /atau data pemilih baru.

"kita berharap masyarakat bisa menyampaikan laporan kepada kita terkait dengan data pemilih baik itu  pemilih baru, pemilih pindah masuk atau pemilih yang berubah status dari TNI, POLRI menjadi sipi , karena peran serta masyarakat akan menentukan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu selanjutnya akan lebih baik lagi" ucap Sri Wahyuni.

DPB

Sementara itu Wakordiv HP2H, Marida Fitriani dalam kesempatan yang sama menyampaikan data pemilih dalam Pemilu adalah hal yang sangat krusial dan menjadi jantungnya pemilu disebabkan tanpa data pemilih maka pemilu/ pemilihan tidak akan berproses dan berjalan sebagaimana yang diharapkan dalam perundang- undangan.

Menurutnya, KIP Kota Langsa dalam Proses PDPB ini harus memastikan 4 kegiatan Pengelolaan data, Koordinasi , Pemutakhiran dan Rekapitulasi berjalan sesuai peraturan yang ada  sebagaimana PKPU 1 tahun 2025 serta dalam melaksanakan kegiatan tersebut untuk terus melakukan koordinasi berkelanjutan kepada instansi terkait guna mendapat masukan terkait data pemilih baik dalam hal pengecekan data dan pemetaan data.

Sinkronisasi data menjadi sempurna mana kala didapatkannya informasi hasil koordinasi dengan lembaga terkait mengenai sejumlah perubahan data kependudukan yang terjadi semisal terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia, ganda, belum genap berumur 17 tahun dan belum kawin/ menikah , pindah domisili, menjadi prajurit TNI, menjadi anggota kepolisian , WNA, dicabut hak politiknya oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap).

Kemudian adanya pemilih baru yang berumur 17 tahun, sudah kawin atau sudah pernah kawin, telah berubah status dari prajurit TNI atau anggota kepolisian menjadi sipil dan mantan terpidana yang telah selesai menjalani pidana tambahan pencabutan hak politik serta pemilih pindah masuk.

Atas dasar itu kiranya kedepan dapat dilakukan koordinasi berkelanjutan agar penyusunan PDPB ini lebih komprehensif , inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif dan partisipatif diakhir penyampaiannya.

Pleno Rekapitulasi hasil PDPB triwulan kedua tahun 2025 ini berjumlah 128.875 pemilih yang  merupakan data pada lima kecamatan dalam wilayah Kota Langsa dengan masing-masing Kecamatan yaitu, untuk Kecamatan Langsa Timur dari 16 Gampong sebanyak 12.213 pemilih. Kecamatan Langsa Barat dari 13 Gampong sebanyak 26.328 pemilih, Kecamatan Langsa Kota dari 10 Gampong sebanyak 28.305 pemilih, Kecamatan Langsa Lama dari 15 Gampong sebanyak 23.117 pemilih dan Kecamatan Langsa Baro dari 12 Gampong sebanyak 38.912 pemilih.

Hadir dalam rapat pleno tersebut 
Ketua dan anggota Bawaslu Kota Langsa, Ketua KIP Kota Langsa beserta anggota, Kadis Dukcapil Langsa, perwakilan Polres Langsa dan Kodim 0104/Aceh Timur, perwakilan DPMG. /[F3]