Bawaslu Langsa Sisir Potensi Data Pemilih TMS Pra Rekapitulasi Pleno PDPB
|
LANGSA --- Menjelang pelaksanaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Bawaslu Kota Langsa memperkuat pengawasan terhadap kualitas data pemilih, khususnya dengan menyisir potensi pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat/TMS. Senin(28/09/2026)
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk memastikan data yang nantinya direkapitulasi dalam pleno PDPB benar-benar mencerminkan kondisi pemilih yang sebenarnya. Bawaslu Langsa tidak hanya melihat data secara administratif, tetapi juga mendorong proses pengawasan yang berbasis pada pencermatan, verifikasi, dan uji terhadap informasi yang ditemukan.
Potensi data TMS dapat muncul karena berbagai kondisi, antara lain pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, menjadi anggota TNI/Polri, data ganda, atau kondisi lain yang menyebabkan seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, mengatakan bahwa pencermatan sebelum pleno penting dilakukan agar persoalan data dapat diketahui dan ditindaklanjuti sedini mungkin.
"Pengawasan PDPB bukan hanya dilakukan ketika pleno berlangsung. Justru sebelum pleno, kami perlu melakukan pencermatan terhadap data dan potensi permasalahan yang ada, termasuk pemilih yang diduga sudah tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap data pemilih merupakan bagian dari upaya menjaga hak konstitusional warga negara. Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya apabila tidak segera diperbaiki.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani yang merupakan wakordiv HP2H ini menegaskan bahwa proses pengawasan PDPB harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan administratif semata.
"Data pemilih bukan sekadar angka dalam sebuah daftar. Di balik setiap nama terdapat hak politik warga negara yang harus dijaga. Karena itu, setiap potensi data TMS perlu dicermati agar daftar pemilih semakin akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dijelaskannya , Bawaslu Langsa juga terus mendorong koordinasi dengan penyelenggara pemilu dan pihak terkait dalam menindaklanjuti temuan atau informasi mengenai perubahan status pemilih. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap perubahan data memiliki dasar informasi yang jelas serta dapat diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengawasan menjelang pleno, Bawaslu Langsa juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi mengenai pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun perubahan data kependudukan yang berkaitan dengan daftar pemilih.
Partisipasi masyarakat dinilai penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan dinamika perubahan data di lingkungannya. Informasi mengenai warga yang meninggal dunia, pindah domisili, atau perubahan status lainnya dapat menjadi bahan bagi penyelenggara untuk melakukan pencermatan dan pembaruan data, sebutnya.
Bawaslu Langsa menempatkan pengawasan PDPB sebagai bagian dari kerja pengawasan pada masa non-tahapan. Dengan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, potensi persoalan data diharapkan dapat ditemukan lebih awal dan tidak menumpuk menjelang tahapan pemilu berikutnya,imbuhnya.(F3)