Lompat ke isi utama

Berita

Belum Rekam E-KTP Hingga Akhir 2018, Data Kependudukan Terblokir

Langsa (Waspada): Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) Kota Langsa melaksanakan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elekronik (E-KTP) secara serentak secara nasional di Lapangan Merdeka Kota Langsa, Kamis (27/12).

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Capil) kota Langsa, Aji Asmanuddin S.Ag, MA mengatakan, apabila sampai 31 Desember 2018 penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun belum juga melakukan perekaman data KTP Elektronik atau E-KTP, Kemendagri akan mengambil tindakan yaitu dengan menyisihkan datanya dan pemblokiran melalui aplikasi, sehingga datanya akan terhapus sendiri.

Hal ini kita lakukan berdasarkan surat edaran Mendagri ditandatangani Dirgen Dukcapil No: 471.13/24150/DUKCAPIL tanggal 17 Desamber 2018, melaksanakan pelayanan jemput bola perekaman E-KTP serentak secara nasional.

Pelayanan jemput bola perekaman E-KTP serentak secara nasional ini diarahkan kepada pemilih pemula pada pemilu 2019 mendatang. Meski kegiatan ini berlangsung dalam satu hari serentak secara nasional di lakukan perekaman, bukan berarti perekaman berhenti di sini saja. "jika belum selesai waktu akan kita tambahkan, sedangkan untuk dikantor tetap berjalan seperti biasa,"ujarnya.

Namun, meski nanti ada pemblokiran, Kemendagri juga bisa membuka kembali akses data kependudukan tersebut, syarat yakni penduduk dewasa tersebut datang lagi ke Dinas Pencatatan Sipil untuk melakukan perekaman E-KTP kembali, imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Panwaslih Kota Langsa bersama Panwascam terlihat memantau pelayanan jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) serentak secara nasional yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) langsa, di Lapangan Merdeka setempat.

Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi, M.Pem.I di dampingi Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, Riswandar, SE mengatakan, pengawasan melibatkan Panwascam se Kota Langsa ini sebagai bentuk Komitmen terhadap proses menjaga hak pilih dengan terus melakukan pengawasan pada semua tahapan.

Di mana berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI No: 471.13/24150/DUKCAPIL, tanggal 17 Desember 2018 ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, disebutkan, perekaman E-KTP diarahkan kepada pemilih pemula di SMA, SMK, Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren atau pemilih yang akan ada di Rutan dan Lapas serta tempat lain yang akan memiliki jumlah pemilih yang terkonsentrasi seperti perusahaan dan perkantoran.

Khairi menegaskan, pengawas Pemilu mesti membuktikan kepada publik dengan bekerja maksimal dan diharapkan kepada Partai Politik (Parpol), Calon Legislatif (Caleg), timses dan semua pihak agar bersama-sama mewujudkan Pemilu yang sejuk, damai dan tertib.

"Saya juga berterimakasih kepada seluruh ketua dan anggota Panwascam se Kota Langsa, yang telah ikut berpartisipasi mengawasi perekaman E-KTP." katanya. (cmw)

Tag
Berita Bawaslu