Dukung Sensus Penduduk Tahun 2020, Bawaslu Keluarkan Surat Edaran
|
Jakarta – Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro, mendorong seluruh jajaran Bawaslu agar berperan aktif dalam rangka mendukung Program Prioritas Nasional Pemerintah Sensus Penduduk tahun 2020. Pesan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran nomor : 0086/Bawaslu/SJ/TU.00.01/III/2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020. Yang mengacu pada Dasar Hukum :
1. Undang - Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik;
2. Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik ;
4. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2020 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 2020.
Bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan Sensus Penduduk Tahun 2020 (SP2020) yang merupakan Program Prioritas Nasional dari Pemerintah, dimana Sensus Penduduk Tahun 2020 ini bertujuan untuk menyediakan data jumlah, komposisi, persebaran, dan karakteristik penduduk sebagai langkah awal menuju satu data kependudukan di Indonesia, data kependudukan memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung program kerja pemerintah agar tepat sasaran.
Jajaran Bawaslu diwajibkan untuk berperan aktif dalam mendukung Program Prioritas Nasional (SP2020) dengan cara melakukan sosialisasi mengenai program sensus penduduk dimaksud baik secara langsung maupun melalui website masing-masing. Selain itu, bentuk dukungan selanjutnya adalah dengan berpartisipasi pada tahapan kegiatan sensus penduduk 2020 secara online yang dilaksanakan pada tanggal 15 februari s.d. 31 Maret 2020 dengan cara mengakses laman www.sensus.bps.go.id dan memberikan jawaban yang benar serta apa adanya.
Bagi Jajaran Pengawas Pemilu yang terlambat berpartisipasi pada kegiatan sensus penduduk 2020 secara online, agar menerima dan memfasilitasi petugas sensus saat melaksanakan kegiatan sensus penduduk 2020 melalui wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 1 s.d. 31 Juli 2020.
Menindaklanjuti surat edaran tersebut, Faizah (Ketua Panwaslih Provinsi Aceh) menghimbau jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota dengan dedikasi yang tinggi untuk mendukung keberhasilan program sensus penduduk tersebut. “Mengingat data kependudukan sangat menentukan kualitas daftar pemilih pada setiap Pemilu dan Pilkada, maka kesuksesan pendataan ini juga akan mempengaruhi kualitas demokrasi Indonesia di masa yang akan datang”, tambahnya. ##
Sumber : Panwaslih Aceh
Tag
Bawaslu 2020
Berita Bawaslu