Lompat ke isi utama

Berita

Ini Kata Ketua Panwaslih Langsa Terkait Adanya Dugaan Perusakan Kertas Suara

LANGSA -- Ketua Panwaslih Kota Langsa, M Khairi, mengatakan, terkait adanya dugaan perusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa di TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kamis (18/4/2019) dini hari, saat ini Sentra Gakkumdu Kota Langsa masih melakukan klarifikasi. "Saat ini kita dari Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) Kota Langsa, masih dalam tahap melakukan klarifikasi," ujar M Khairi, yang dikonfirmasi langsung di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Kamis (18/4/2019) sore. M Khairi menambahkan, pengakuan MSH salah seorang oknum Linmas Gampong Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, terduga perusakan kertas surat suara calon DPRK Langsa, kepada Sentra Gakkumdu mengaku hanya 4 kertas surat suara calon DPRK Langsa. Namun hasil pemeriksaan dan bukti, saksi dan keterangan Ketua KPPS TPS 12 Gampong Paya Bujok Blang Paseh, jumlah surat suara yang ditemukan ada 9 lembar, tapi 4 kertas surat suara masih utuh dan 5 kertas surat suara calon DPRK Langsa itu yang rusak. Apabila oknum anggota Linmas itu terbukti melakukan pelanggaran, maka dikenakan Pasal 532 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000.
Tag
pengumuman bawaslu