Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Pemilu, Panwaslih Kota Langsa Kembali Meningkatkan Kecakapan Internal.

Panwaslih Kota Langsa mensosialisasikan "Perbawaslu No.5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawasan Pemilu No.18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa" terhadap para jajarannya pada hari Jum'at 3 Juni 2022 bertempat di ruang rapat sekretariat Panwaslih Kota Langsa.

Anggota Panwaslih Kota Langsa Agus Syahputra yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu menyampaikan "Terimakasih kepada Anggota Panwaslih Prov. Aceh bapak Naidi Faisal atas kesempatannya yang telah hadir dalam kegiatan ini. Sosialisasi ini merupakan salah satu cara penguatan kapasitas internal Panwaslih Kota Langsa yang sebelumnya sudah pernah dilaksanakan, hal ini merupakan bentuk dari keseriusan dan kesiapan Panwaslih Kota Langsa dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang".

Sambungnya "Mungkin selama ini kita lebih familiar dengan perbawaslu nomor 18 tahun 2017, tetapi wajib kita ketahui bahwa diujung tahapan pemilu tahun 2019, perbawaslu nomor 18 tahun 2017 telah mengalami perubahan ketiga yaitu perbawaslu nomor 9 Tahun 2019. Penyelesain sengketa selama ini sudah mengalami 3 (tiga) kali perubahan, perubahan ini dilakukan dengan tujuan penyempurnaan peraturan mengenai penyelesaian sengketa pemilu. Sudah menjadi tugas kita semua untuk memperdalam membaca dan mengulang kembali perbawaslu nomor 5 tahun 2019 juga perbawaslu-perbawaslu lainnya, pengawas pemilu harus benar-benar memahami proses penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilu". jelasnya Agus Syahputra.

Anggota Panwaslih Kota Langsa Agus Syahputra sedang memberikan materi

Senada dengan hal yang telah disampaikan, Naidi Faizal Koordinator Penyelesaian Sengketa Panwaslih Provinsi Aceh yang hadir dalam kegiatan ini menyatakan "Sebagai lembaga garda terdepan Bawaslu harus paham mengenai penerapan electroral law enforcement pemilu. Kerja Bawaslu itu berat tidak hanya undang-undang pemilu/pilkada dan peraturan Bawaslu yang harus kita pahami tetapi kita juga harus mengetahui tentang peraturan KPU. Seperti yang sebelumnya telah disampaikan oleh bapak agus, saya harap tidak ada lagi ketidaktahuan teman-teman mengenai proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu". Dari sekarang kita harus dapat meminimalisir hal-hal yang sarat berpotensi sengketa, baik itu persoalan administrasi, kegiatan-kegiatan yang berpotensi pidana pemilu maupun bentuk-bentuk pelanggaran pemilu lainnya", jelasnya disaat memberikan materi kegiatan.

Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Naidi Faisal sedang memberikan materi

Sumber : Humas Panwaslih Kota Langsa

Foto dan Penulis : Farrah Meutia

Tag
bawaslu 2022
Berita Bawaslu