Lompat ke isi utama

Berita

Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua Panwaslihcam Langsa Kota

PENANEGERI, Langsa – Terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, dengan resmi memberhentikan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota atas nama Nevin Ziaulhaq dari keanggotaan sebagai Panwaslih Kecamatan. Ketua Panwaslih Kota Langsa Muhammad Khairi, M.Pem.I, Kamis (11/4) membenarkan perihal tersebut. Dikatakannya, bahwa pemberhentian atau pemecatan Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota dari keanggotaanya ini telah ditetapkan dalam putusan DKPP Nomor 43-PKE-DKPP/III/2019. “Putusan ini telah dibacakan dan ditetapkan oleh DKPP pada Rabu, 10 April 2019 lalu di Jakarta, dan salinannya telah kita terima. Berdasarkan putusan ini, DKPP memberikan waktu kepada Panwaslih Kota Langsa untuk menjalankan putusan ini paling lama 7 hari setelah dibacakan,” sebut Khairi. Lanjutnya, putusan DKPP terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terhadap Ketua Panwaslih Kecamatan Langsa Kota ini dilakukan atas dasar laporan dan aduan yang disampaikan oleh Panwaslih Kota Langsa sebelumnya. Adapun dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh yang bersangkutan, karena tidak menghadiri undangan agenda kerja internal Panwaslihcam tanpa pemberitahuan resmi.
Tag
Berita Bawaslu