Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Aceh Akan Lakukan Research Pelaksanaan Pilkada Di Aceh

Selasa (31/3/2020)  Panwaslih Provinsi aceh mengadakan rapat kerja dengan koordinator divisi pengawasan Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh melalui Video Conference. Marini selaku Koordinator Divisi Pengawasan panwaslih Provinsi Aceh menjelaskan bahwa lembaga Pengawasan Pemilu akan melakukan research terkait pelaksanaan Pilkada di Aceh yang nanti hasilnya akan di jadikan sebagai masukan kepada Bawaslu RI.

“Masukan tersebut adalah bentuk evaluasi pelaksanaan Pilkada di Aceh agar kelebihannya dapat dicontoh oleh provinsi lain, sedangkan kekurangannya dapat diantisipasi agar tidak terulang kembali di Pilkada yang akan datang. Nanti akan ada petunjuk teknis dari Bawaslu mengenai penelitian ini”, ujar Marini.

Provinsi Aceh menjadi salah satu daerah yang dijadikan objek penelitian karena memiliki kekhususan seperti penggagas pertama konsep calon perseorangan kepala daerah, uji mampu baca al-Qur’an hingga keterlibatan partai politik lokal sebagai partai pengusung yang memiliki parliamentary threshold tersendiri.

Kordiv Pengawasan Provinsi Aceh, telah mengikuti pertemuan evaluasi pilkada yang akan dilakukan penelitian, dimana hasil penelitian tersebut nantinya akan diserahkan kepada pemerintah dengan salah satu tujuannya adalah metode seperti apa yang tepat digunakan dalam melaksanakan pilkada serentak. Dalam penelitian tersebut, penulisan penelitan nantinya dimintakan kepada Kabupaten/Kota yang berminat dipersilahkan untuk ikut berpartisipasi menuliskan catatan di Kabupaten/Kotanya. Penulisan buku tersebut nantinya dikoordinir oleh Panwaslih Provinsi, dimana Panwaslih Provinsi nantinya akan melibatkan pihak Akademisi;

Dalam kesempatan yang sama, Kabag Pengawasan dan Humas, Yudi Ferdiansyah Putra, menyampaikan agar Panwaslih Kabupaten/Kota untuk segera menyesuaikan SK Tim Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana arahan dalam surat edaran Bawaslu.

"Kepada Tim Keterbukaan Informasi  agar terus mengumpulkan data-data untuk kebutuhan PPID dan harus memperhatikan klasifikasi informasi mana yang wajib dipublikasikan, mana yang dikecualikan. Publikasi ini penting guna memenuhi hak warga negara untuk mengakses informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tambah Yudi.

Sumber berita : Bawaslu Prov.Aceh

 

Tag
pengumuman bawaslu