Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Langsa mengikuti Rapat Online yang di gelar oleh Panwaslih Prov.Aceh

Rabu, 1 April 2020. Ketua Panwaslih Kota Langsa bersama dengan Anggota dan Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Langsa,  mengikuti rapat dengan Pimpinan Panwaslih se-ACEH , Rapat ini di Pimpin oleh Panwaslih Provinsi Aceh, Menindak lanjuti peraturan pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 ( work from home dan social distancing measures ) maka rapat ini dilalukan dengan metode online via video conference menggunakan aplikasi zoom meeting.

Rapat ini di mulai dan  di awali dengan pembacaan  do'a bersama agar Pandemi Virus Covid  19 yang sedang melanda dunia terutama di Indonesia cepat berakhir, sehingga masyarakat dapat beraktifitas seperti biasanya. Dalam rapat ini dibahas beberapa point penting di antaranya :

  1. Selama masa Pandemi Covid 19 ini, Operational Kantor tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan cara work from home dan jadwal piket yang sudah dibuat sebelumnya tetap di lanjutkan sampai batas waktu yang sudah di tentukan.
  2. Pembentukan PPID kabupaten/kota dapat segera dilaksanakan dengan menggunakan draf SK dari Panwaslih Prov. Aceh sebagai pedoman dan selambat-lambatnya tanggal 8 April 2020 sudah di teruskan kepada Panwaslih Prov.Aceh.
  3. Pengoptimalan pemberitaan di media  Web dan Sosmed Panwaslih Kabupaten/Kota, agar public dapat dengan mudah dan selalu mengetahui kegiatan kegiatan yang di lakukan oleh Bawaslu.
  4. Penundaan kegiatan Bawaslu EXPO dikarenakan adanya wabah covid19 ini, yang mana awalnya kegitatan ini akan dilaksanakan sebagai acara hari jadi Bawaslu yang jatuh pada tanggal 4 april 2020,  digantikan dengan pembuatan ucapan Selamat ulang tahun kepada Bawaslu RI dan di upload di sosmed masing masing kabupaten Kota
  5. Terkait Pencegahan Penyebaran virus Covid 19, setiap Panwaslih Kabupaten/Kota dapat melakukan beberapa pengadaan Item di antaranya : masker, hand sanitizer, cairan desinfektan, serta suplement/ vitamin C dan E.
  6. Divisi Hukum,Humas dan Datin agar mengakses JDIH Provinsi untuk melakukan pengecekan ke akuratan penguploadtan file putusna yang sudah dilahirkan oleh masing masing Panwaslih Kabupaten/Kota selama Pemilihan Umum tahun 2019 lalu.
  7. Panwaslih Kabupaten/Kota untuk dapat berkoordinasi dengan KIP dan Disduk Capil terkait dengan pendataan Pemilihan Berkelanjutan.

Penulis : Farrah Meutia

Tag
pengumuman bawaslu