Panwaslih Kota Langsa Sosialisasikan "SIPS"
|
Menindaklanjuti kegiatan Rakernis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa “SIPS” yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 26/09/2020 lalu di Banda Aceh, Panwaslih Kota Langsa mengadakan kegiatan “Sosialiasi Penggunaan aplikasi SIPS kepada seluruh jajaran Panwaslih Kota Langsa” bertempat di kantor sekretariat Panwaslih Kota Langsa, pada senin – 05/10/2020.
Kegiatan ini diadakan bertujuan agar seluruh jajaran Panwaslih Kota Langsa dapat memahami tata cara penggunaan aplikasi SIPS yang mana nantinya mereka dapat menjelaskan bagaimana cara menggunakan aplikasi SIPS ini kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan secara online/mandiri.
[caption id="attachment_1514" align="aligncenter" width="604"] Situasi Pelaksanaan Sosialisasi "SIPS"[/caption]
Acara berlangsung selama 2 jam, dibuka oleh Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Langsa M.Ikramullah, SE dan setelahnya di lanjutkan oleh Riska Amanda, SH selaku staff penyelesaian sengketa sebagai pemateri. Riska mengenalkan dan memaparkan dasar-dasar pengoprasian serta tata cara pengajuan permohonan sengketa pada aplikasi SIPS kepada seluruh peserta kegiatan yang hadir. Sangat tampak antusias dan minat para peserta dalam mengikuti kegiatan ini, terlihat dengan adanya berbagai pertanyaan yang muncul dan diajukan oleh peserta kepada pemateri sepanjang sosialisasi ini dilaksanakan.
[caption id="attachment_1500" align="aligncenter" width="604"] Riska Amanda, SH (staf Penyelesaian Sengketa) sedang memberikan materi.[/caption]
“aplikasi SIPS merupakan aplikasi yang dibangun untuk memenuhi keterbukaan informasi kepada masyarakat dan memudahkan para perserta pemilihan untuk mengajukan permohonan sengketa yang mana artinya aplikasi ini merupakan aplikasi yang ditujukan kepada publik oleh karenanya saya harapkan seluruh jajaran Panwaslih Kota Langsa dapat berkerja sama dan memahami aplikasi ini agar andai nanti ada peserta pemilihan yang bertanya seputar pengajuan permohonan sengketa, staf yang ditanyakan dapat menjelaskan apa yang harus mereka lakukan untuk mengajukan permohonan sengketa” ujar Agus Syahputra, S.Sos.I Koordinator divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwaslih Kota Langsa, saat memberikan arahan kepada para peserta.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslih Kota Langsa M.Khoiri, M.Pem.I menyampaikan “agar pelayanan Panwaslih Kota Langsa kepada masyarakat semakin baik dalam penyampaian keterbukaan informasi terutama pada proses penyelesaian sengketa di lingkungan Kota Langsa”.##
[gallery columns="1" size="medium" ids="1504,1503,1497"]
Penulis : Farrah Meutia