Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Langsa Imbau Parpol Tertibkan APK Masa Tenang

PENANEGERI, Langsa – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa mengimbau kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu Tahun 2019, untuk menertibkan seluruh Alat Peraga Kampaye (APK) memasuki masa tenang. “Masa tenang berlangsung selama tiga hari yakni dimulai sejak 14 hingga 16 April 2019, sebut Ketua Panwaslih Kota Langsa, Muhammad Khairi M.Pem,I kepada Penanegeri.com, Kamis (11/4). Dijelaskannya, pihaknya hari ini menyurati masing-masing Ketua Parpol peserta Pemilu 2019, untuk menertibkan APK. Penertiban ini berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 7 Tahun 2017, tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019. Karenanya, berdasarkan aturan tersebut, kami minta kepada seluruh partai politik untuk menertibkan APK nya sendiri pada masa tenang. Jika tidak dilakukan, maka nantinya kami akan meminta kepada pihak-pihak terkait Satpol PP untuk menertibkannya. Selain itu, pihaknya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mensukseskan pemilu 2019, hindari politik uang, SARA, sehingga menjadikan pemilu yang berkualitas.
Tag
Berita Bawaslu