Pengrusak Surat Suara Pemilu di Langsa Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda Rp 20 Juta
|
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Rabu (15/5/2019) memvonis M Salim Harun bin Harun 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsidier satu bulan kurungan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidier 6 bulan kurungan.
Sidang pamungkas pembacaan vonis perkara tindak pidana Pemilu (pengerusakan kertas surat suara caleg DPRK Pemilu 2019 di Kota Langsa), berlangsung singkat sekitar 10 menit pada pukul 10.30 WIB di PN Langsa.
Vonis putusan dibacakan Dr Nurmaningsih Amriani SH MH, didampingi M Dede Idham SH, Ryki Rahman Sigalingging SH MH.
Sedangkan dari JPU dari Kejari Langsa, Firman Junaidi SH.
Terdakwa M Salim Harun (61) warga Dusun Sehati, Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, hadir dalam persidangan memakai baju kemeja abu-abu muda dan celana kain abu-abu.
Setelah pembacaan vonis, Hakim Ketua Dr Nurmaningsih Amriani SH MH, saat itu langsung menanyakan kepada terdakwa M Salim Harun apakah menerima putusan itu, terdakwa menjawab menerimanya.
Tag
Berita Bawaslu