Lompat ke isi utama

Berita

PENGUMUMAN DAN PENDAFTARAN KELENGKAPAN PERSYARATAN PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA

Panwaslih Kota Langsa mengajak Putra/Putri terbaik Kota Langsa untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa. Pendaftaran dan Penerimaan berkas akan dimulai pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023.

Pendaftaran dan Penerimaan berkas dilakukan langsung di kantor-kantor Pengawas Pemilu Kecamatan Se-Kota Langsa

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh  satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan  usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik  negara/badan  usaha  milik  daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain:
  16. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP;
    • Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    • Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
    • Surat pernyataan:
      1. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      2. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      3. Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
      4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan  putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      5. Bersedia bekerja penuh waktu;
      6. Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      7. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
      8. Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
      9. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
    • Pelamar melampirkan keterangan atau bukti  lain  yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
    • Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau website Panwaslih Kota Langsa.
    • Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Kecamatan masig-masing), yang beralamat di (alamat kantor masing-masing);
    • Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotokopi.
    • Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14 Januari 2023 – 19 Januari 2023.
    • Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

Untuk format surat lamaran dan surat lainnya, dapat di download pada link dibawah ini :

Formulir-Berkas-PendaftaranDownload

Tag
pengumuman bawaslu