Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia

Dalam rangka Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 nanti, Badan Pengawas Pemilu ( BAWASLU ) RI mengadakan kegiatan “Sosialisasi Riset Evaluasi Pelaksanaan Pilkasa Serentak di Indonesia" dan mengundang seluruh Kordinator Divisi PHL yang ada di Indonesia. Sehubung dengan kondisi Pandemi covid 19 yang belum mereda, maka pertemuan ini di adakan melalui via online mengunakan aplikasi Zoom Meeting. Dikarenakan peserta yang akan mengikuti kegiatan ini terdiri dari 34 Provinsi dan 504 Kabupaten/ Kota, Bawaslu RI membagi kegiatan ini menjadi  17 sesi yang di mulai dari tanggal 15 Juni 2020 – 7 Juli 2020. Dimana Panwaslih Kota Langsa mendapat giliran di sesi ke 5 di tanggal 19 Juni 2020 pukul 09.00-10.00 WIB, beserta seluruh Panwaslih lainnya dari Provinsi Aceh. [caption id="attachment_1146" align="aligncenter" width="367"] Riswandar, SE - Kordinator Divisi PHL Panwaslih Kota Langsa[/caption] Acara ini dibuka oleh Bapak ILHAM selaku Kabag. ATP3 Bawaslu RI, di pandu oleh Gusti Ayu Indah Kestari sebagai moderator. Dan dihadiri pula oleh Masykurudin Hafidz, Aditya Perdana, juga Eko Agus Wibisono selaku pembicara dan narasumber di kegiatan sesi ini. Dari Panwaslih Kota Langsa sendiri turut hadir Bapak Riswandar,SE selaku Kordinator Divisi PHL beserta staff. [caption id="attachment_1136" align="aligncenter" width="575"] ILHAM, Kabag ATP3 Bawaslu RI - sedang menjelaskan point-point yang harus dilaksakan dalam melakukan riset evaluasi, dan penentuan tema yang menarik[/caption] Pada saat pembukaan acara berlangsung  bapak ILHAM, Kabag ATP3  menjelaskan dan memberikan materi mengenai tata cara dan panduan dalam melakukan Riset Evaluasi Pelaksaan Pilkada dari tahun 2015-2020 ini yang nantinya akan di jadikan buku oleh masing-masing Bawaslu Provinsi.  Dan di lanjutkan oleh bapak Maskurudin Hafidz, beliau mengatakan “Indonesia terdiri dari banyak daerah, dengan tata cara pemilihan yang berbeda-beda di masing-masing provinsi, seperti di Papua, Yogyakarta, Jakarta dan Aceh, Sebagai contoh di Aceh pemilihan dilaksakan secara bersama dan dibentuk oleh 2 undang-undang (undang-undang pemilihan sendiri dan undang-undang kekhususan di Aceh),  dengan salah satu ketentuannya yaitu syarat calon. Pencalonan di Aceh harus melalui tahap tes pembacaan Al-Qur’an yang mana ini merupakan ke-khususan atau ke- istimewaan  yang ada di Aceh, begitu juga dengan daerah lainnya. Oleh karena itu saya berpesan agar teman-teman dapat berkoordinasi dengan baik, karena nanti dari Bawaslu RI, Papua, Yogyakarta, Jakarta dan juga Aceh akan mendapatkan prioritas berdasarkan dari aspek ke-Khususannya. Sumber : HUmas Bawaslu Langsa
Tag
Bawaslu 2020
Berita Bawaslu