Lompat ke isi utama

Berita

Tanggap Bencana, Bawaslu Beri Tiga Rekomendasi Untuk KPU

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Abhan memberikan keterangan dan rekomendasi kepada KPU terkait PILKADA 2020 , dalam rangka menyikapi dan mencegah penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) yang menjadi wabah tanah air dan dunia. Abhan mengatakan "tidak ada istilah penundaan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. Menurutnya, dalam UU tersebut hanya ada istilah Pilkada susulan atau lanjutan.

Oleh karenanya Bawaslu mengeluarkan tiga rekomendasi kepada KPU terhadap empat tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sebentar lagi berlangsung. Rekomendasi ini tertuang dalam surat edaran Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020. Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, rekomendasi didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada. "Rekomendasi pertama kata Abhan, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar penyelenggara pemilu dan masyarakat". "Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah". "Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (17/3/2020). Abhan juga meminta agar KPU melakukan pemetaan di daerah mana yang sebagian tahapan tidak bisa dilaksanakan dan daerah mana yang tak bisa melaksanakan seluruh tahapan pilkada. “Penting bagi KPU untuk bisa melakukan pemetaan. Sebab, dalam UU 10/2016 hanya ada dua terminologi, susulan atau lanjutan,” tegasnya. "Dalam rangka mengantisipasi penyebaran penyakit Corona (Covid-19), pada penyelenggaraan pemilihan, Bawaslu memberikan ketiga rekomendasi kepada KPU agar bisa dilakukan dalam cara dan aturan yang lebih spesifik," tutupnya. Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menambahkan, keputusan untuk melaksanakan pilkada lanjutan atau susulan tidak hanya ranah Bawaslu, melainkan perlu dibicarakan dengan berbagai pihak seperti KPU dan DKPP dan dibicarakan dengan Komisi II DPR RI.## Sumber : Bawaslu RI
Tag
Bawaslu 2020
Berita Bawaslu