Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Awasi Pemilu 2019 Melalui Media Sosial!

Pemilihan umum (Pemilu)Presiden dan Legislatif 2019 yang akan diadakan pada 17 April 2019 semakin dekat. Sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi jalannya Pemilu melalui video singkat di Instagram. Caranya: 1. Buat vlog dengan tema besar Pengawasan Pemilu yang Partisipasif 2019 2. Konten dapat mengangkat subtema: • Pengawasan kampanye hitam • Pihak yang dilarang terlibat dalam kampanye (Perangkat MA, BPK, ASN, Perangkat Desa, TNI, Polri, dan WNI yang tidak memiliki hak pilih—anak-anak) • Pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempat dan merusak visual kota • Cara melapor jika terjadi kecurangan • Tips mengawasi pilpres dan pileg • Dan sebagainya, informasi selengkapnya kunjungi https://bawaslu.go.id/ 3. Video merupakan gambar bergerak, bukan kolase foto dan durasi video maksimal 1 menit 4. Video diposting di akun Instagram sahabat dengan format judul “#XXXXXXX - Judul Vlog” dan mention @bawasluri dan @kompasianacom dengan hashtag #pemilu2019 #hutke11bawasluri #awasibarengbawaslu Contoh: #awasibarengbawaslu - Pemilu Damai 5. Konten video tidak menghina SARA tertentu, tidak mengampanyekan Paslon/Calon/Partai peserta Pemilu, kekerasan, pornografi, tidak mendiskreditkan suatu merek, perusahaan atau institusi 6. Audio atau musik yang digunakan dalam video tidak diperbolehkan melanggar hak cipta 7. Periode kirim 3-8 April 2019 sampai pukul 12.00 WIB 8. Bawaslu RI memiliki hak sepenuhnya untuk memilih pemenang yang berhak mendapatkan hadiah. Syarat & Ketentuan 1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia 2. Memiliki kartu identitas diri yang masih berlaku (Kartu Pelajar/KTP/SIM/Paspor) yang wajib diperlihatkan pada saat verifikasi pemenang 3. Memiliki akun Instagram pribadi dan peserta wajib follow Instagram @kompasianacom & @bawasluri 4. Semua submisi akan menjadi properti Bawaslu RI HADIAH Pemenang akan mendapatkan trophy, sertifikat, dan uang tunai sejumlah masing-masing: • Juara 1: uang tunai sebesar Rp 5 juta • Juara 2: uang tunai sebesar Rp 3 juta • Juara 3: uang tunai sebesar Rp 2 juta Pemenang akan diumumkan 9 April 2019 pada puncak peringatan 11 tahun Bawaslu di Jakarta.
Tag
Berita Bawaslu