Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Langsa Gelar Tasyakuran Ulang Tahun ke 17

Tasyakuran

Bawaslu Kota Langsa menggelar Tasyakuran dan Potong Tumpeng di Acara Ulang Tahun  Bawaslu Republik Indonesia Ke-17 di hadiri oleh Komisioner serta Jajaran Sekretariat, Selasa 15 April 2025

Langsa - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa menggelar tasyakuran dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Bawaslu Republik Indonesia tepat 15 April 2025, di kantor setempat, Selasa (15/04).

Meskipun dengan sederhana, perayaan tasyakuran Ulang Tahun Bawaslu Republik Indonesia tetap berjalan hikmat dengan dihadiri Taufiqurrahman, Ketua Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Marida Fitriani, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ikramullah, Koordinator Sekretariat serta seluruh Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Langsa. 

Taufiqurrahman, Ketua Bawaslu Kota Langsa mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih konsisten ikut menjaga marwah dan mengawal demokrasi di Indonesia.

"Tentu dengan perayaan yang sederhana ini akan mengingat kita bagaimana sejarah awal terbentuknya pengawasan," ucapnya.

Bawaslu Kota Langsa

Pria yang pernah menjadi Jurnalis Cnn Indonesia itu bercerita, pengawasan dimulai dari dinamika pada pemilu awal dimulai tahun 1955-1977 lalu, kala itu mulai terjadinya protes-protes kecurangan yang sangat masif mulai pada pemilu 1971 dan 1977.

"Pada tahun 1980 pemerintah bersama DPR merespon dengan dibentuknya Lembaga Pengawas Pemilu bersifat ad hoc melalui Undang-Undang nomor 2 tahun 1980 yang pada saat itu anggotanya terdiri dari 3 unsur, yakni pemerintah, parpol dan ABRI," beber Taufiqurrahman.

Sehingga, lanjut dia, pada pemilu 1982 sudah ada lembaga yang bernama Panitia Pengawas Pelaksana (Panwaslak) Pemilu yang mulai ikut melakukan serangkaian pengawasan jalannya Pemilu.

"Berawal dari situ kemudian di era reformasi pada tahun 1999 muncullah UU Nomor 3 Tahun 1999 yang pada pokoknya untuk menjamin Pemilu yang Jujur, Adil, Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia (Jurdil Luber)," timpalnya.

Kolase

Pria Lulusan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Malikussaleh Lhokseumawe itu melanjutkan, pertama di era reformasi dibentuklah lembaga pengawas pemilu yang jujur, bebas dan mandiri yang di dalamnya beranggotakan dari unsur masyarakat, hakim dan unsur perguruan tinggi.

Lembaga pengawasan ini kembali maju dan berkembang. Kemudian, memasuki tahun 2003 terbit Undang Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu yang mengubah struktur organisasi lembaga pengawas pemilu secara mendasar sudah tidak ada unsur KPU, pemerintah hingga partai politik dalam anggota panwaslu dan diganti dari unsur kepolisian, kejaksaan, pers dan tokoh masyarakat serta masih bersifat ad hoc.

Karena masih dirasa banyak persoalan yang timbul akibat konflik-konflik kepentingan pada tahun 2007 melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, di situ disebutkan lembaga pengawas pemilu bertransformasi dari semula ad hoc menjadi lembaga permanen di tingkat pusat. 

"Tetapi untuk provinsi hingga daerah masih bersifat ad hoc. Tujuan mempermanenkan lembaga ini untuk menguatkan independensi dan kualitas lembaga dalam mengawal demokrasi berkelanjutan," ceritanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan sejarah mencatat pada Tahun 2008, Bawaslu Republik Indonesia pertama kali lahir dengan semangat mengawal demokrasi di Indonesia.

"Pada usia ke-17 ini Bawaslu selalu menunjukkan tren positif dalam pencegahan, pengawasan dan penindakan dalam pemilu," Sebutnya.

Harapan demi harapan yang baik setiap kali UU Pemilu dibahas oleh pemerintah dan DPR adalah penguatan demi penguatan atas keberadaan lembaga penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu untuk tetap bersifat permanen, agar tetap memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat untuk bersama mewujudkan demokrasi yang baik sesuai harapan dan cita-cita bersama rakyat Indonesia.

"Karena membangun sebuah demokrasi yang baik tidak bisa dibangun dengan waktu yang singkat atau ada di saat mendekati Pemilu," serunya.

Maka dari itu, penguatan ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua, membangun sebuah negara dengan ratusan juta penduduknya dan pola pikir yang berbeda-beda adalah bukan hal mudah.

"Keberlangsungan lembaga penyelenggara pemilu yang berkelanjutan secara permanen menjadi hal yang tidak mustahil untuk tetap dipertahankan," harapnya

Dengan adanya pengawasan terhadap pemilu yang dilakukan, maka akan melahirkan hasil yang diharapkan masyarakat, meskipun masih terdapat kekurangan, hal tersebutlah menjadi tonggak kita dalam melakukan perbaikan perbaikan kedepan.

Keberadaan Bawaslu juga tidak terlepas dari peran dan dukungan masyarakat untuk terus mendukung terwujudnya proses pengawasan pemilu secara adil dan transparan, seperti harapan dan semangat roformasi. 

“Terimakasih kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Langsa yang telah memberi mendukungan serta memberikan energy positif kepada Bawaslu dalam mewujudkan pengawasan tahapan Pemilu secara adil dan transparan,” Tutup Ketua Bawaslu Kota Langsa.

Penulis   : Taufiqurrahman

Foto        : Farrah Mutia

Editor     : Taufiq