Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Langsa Lakukan Koordinasi dan Sinkronisasi PDPB besama KIP Disdukcapil

koordinasi DPB

Langsa – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kota Langsa melaksanakan koordinasi strategis dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Langsa terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Kamis (26/6).

Kedatangan rombongan ini disambut Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.Si di ruang kerjanya, dan turut hadir Komisioner Bawaslu Kota Langsa, Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Sri Wahyuni, Koordinator P3S, Marida Fitriani bersama staf Bawaslu. Kadiv Perencanaan Data dan Informasi KIP Langsa, Rahmadhani

Kordiv HP2H Bawaslu Langsa, Sri Wahyuni menyebutkan, Bawaslu ingin memastikan KIP Langsa melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai SE No 29 tahun 2025 tentang pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan ikut menginformasikan bahwa bawaslu langsa telah membuka Posko pengaduan setiap hari senin sampai dengan Jumat.

Selanjutnya Kordiv P3S Bawaslu Langsa, Marida Fitriani menambahkan, beberapa permasalahan terkait DP4 diantaranya, pemilih yang meninggal, pindah domisili, pemilih baru dan juga pemilih tidak dikenal.

Menurutnya sinkronisasi data pemilih sesuai kriteria yang disampaikan perlu dilakukan untuk menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.

Selanjutnya ditegaskannya lagi, bahwa tugas pengawasan terus memastikan langkah-langkah yang diambil KIP dalam melakukan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan.

β€œHal ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Dukcapil Kota Langsa, Hendri Soenandar, S.STP, M.Si mengaku sangat terbuka untuk menyampaikan informasi kepada para pihak termasuk KIP dan Bawaslu, sekaligus menyebutkan bahwa terdapat perubahan data kependudukan seperti perekaman KTP, kematian, status kependudukan dan pindah domisili pasca pemilu terakhir.Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.