Bawaslu Langsa Rapat Penyusunan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) Perumusan Kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum
|
Langsa - Badan Penmgawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa mengikuti kegiatan rapat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) perumusan kodifikasi Undang - undang Pemilu ,Kamis (24/07).
Kegiatan yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Aceh melalui daring/ zoom tersebut diikuti seluruh Ketua dan anggota Bawaslu yang tersebar di 23 kab / kota se-Aceh, acara dimulai pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai.
Ketua bawaslu Langsa Taufiqurrahman yang didampingi Kordiv HP2H, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa kegiatan ini mendiskusikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilu yang memerlukan perhatian dan solusi hukum.
Dalam kesempatan yang sama saat diskusi berlangsung, Kordiv P3S Marida Fitriani menyampaikan bahwa mencermati penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 tidak bisa dilepaskan dari sejumlah catatan yang membutuhkan pembenahan serius. Khususnya terkait dinamika hukum pemilu sebagai salah satu penopang utama integritas elektoral.
"Beberapa isu yang sering muncul antara lain ketidakjelasan aturan, sengketa hasil pemilu, pelanggaran pemilu, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum " tegas Fitri.
Kegiatan rapat Penyusunan DIM perumusan kodifikasi Undang-Undang Pemilihan Umum dipimpin oleh kordiv Hukum dan penyelesaian sengketa bawaslu Provinsi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf beserta kasubbag hukum Sri Mulyani. /[F3]