Jelang Penetapan DCT Panwaslih Kota Langsa Adakan Rapat Bersama Multistakeholder
|
Langsa - Panwaslih Kota Langsa mengundang multistakeholder terkait "Diskusi & Penyamaan Persepsi Terkait Penurunan Alat Peraga Peserta Pemilu di Wilyah Kota Langsa", pada hari jum'at, 3 November 2023 di ruang rapat Panwaslih Kota Langsa. "Tujuan dari kegiatan ini kami adakan kami ingin berdiskusi dan menyamakan persepsi terkait alat peraga dan ini penting, karena kita ingin menindak lanjuti arahan/himbauan dari Panwaslih Provinsi Aceh", ujar Ketua Panwaslih kota Langsa Taufiqurrahman lsaat membuka acara kegiatan
Sambungnya, "Besok merupakan pengumuman penetapan DCT setelahnya ada masa selang yang mana artinya partai politik tidak boleh melakukan kampanye secara terbuka/tatap muka dan berdasarkan dari pemantauan kami banyak alat peraga yang mirip dengan APK". Ketua Panwaslih Kota Langsa menyampaikan dimasa tanggal 4-27 November 2023 ini partai politik boleh melakukan pertemuan internal bersama pengurus partai yang memiliki KTA Partai dengan catatan partai politik harus memberitahukan 1 hari sebelum kegiatan diakan kepada KIP dan Bawaslu.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Panwaslih Kota Langsa juga menampilkan pada layar proyektor kepada peserta rapat dalam hal ini (Perwakilan Sekda Kota Langsa, Perwakilan KIP Kota Langsa, perwakilan KA. Kesbangpol Kota Langsa, Perwakilan Kasatpol PP Kota Langsa, perwakilan Kasat Intel Polres Kota Langsa, Perwakilan PASI Intel Kodim 0104/Aceh Timur
Selanjutnya, Koordiv P3S, Marida Fitriani,MP dalam kesempatan yang sama menjelaskan terkait penertiban alat peraga kampanye sebagaimana himbauan Panwaslih Aceh bahwa setelah penetapan DCT tanggal 3 November 2023 akan ada penertiban oleh Pemerintah Kota Langsa berdasarkan peraturan daerah yang ada, sehingga segala bentuk alat peraga kampanye yang dipasang sebelum (28 November 2023 - 10 Februari 2024) yang melanggar peraturan daerah tersebut akan ditertibkan.
"03 November 2023 merupakan penertapan status dari bacaleg menjadi caleg, oleh karenanya ada aturan-aturan yang harus dipatuhi sebagaimana diatur dalam PKPU 15 tahun 2022 tentang kampanye dan PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum" tutup marida.
Tag
Berita Bawaslu