Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Langsa ikuti Bimtek Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu

     Pada hari Kamis (24-25/09/2020) Koordinator Sekretariat Panwaslih Kota Langsa M.Ikramullah SE, beserta Staff Penyelesaian Sengketa, Amanda Riska SH., mengikuti kegiatan "Bimbingan Teknis Kepaniteraan Quasi Peradilan Pemilu" yang diselenggarakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh di Hotel Hermes - Banda Aceh.      Kegiatan yang dilaksanakan selama 2(dua) hari tersebut diikuti oleh seluruh koordinator sekretariat dan staf divisi penyelesaian sengketa kabupaten/kota se-aceh. Kegiatan tersebut dibuka oleh ketua Panwaslih Provinsi, Faizah, S.P, dan juga dihadiri oleh seluruh anggota komisioner Panwaslih Provinsi Aceh lainnya. Dan turut mengundang Hakim dari Pengadilan TUN banda Aceh, Riki Yudiandi, S.H.,M.H., serta Rahmad Tobrani, S.H.,M.H. sebagai pemateri.      Kewenangan Bawaslu makin membesar lewat amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Tak hanya menjadi pengawas, Bawaslu pun punya kewenangan sebagai pengadil pemutus perkara kepemiluan. Salah satunya terkait Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) yang didefinisikan Pasal 466 UU Pemilu 7/2017 sebagai sengketa proses sebagai sengketa yang terjadi antara calon maupun peserta pemilu dengan keputusan KPU selaku penyelenggara pemilu. Peran Bawaslu dalam memutuskan PSPP adalah sebagai quasi pengadilan.      Kewenangan menangani sengketa proses pemilu yang dipunya Bawaslu ini tentu berbeda dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, kewenangan MK yang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat dalam empat domain. Pertama, kewenangan menguji UU terhadap UUD 1945, kedua memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Kewenangan ketiga memutus pembubaran partai politik. Keempat, kewenangan MK dalam memutus perselisihan hasil pemilu. Dengan begitu, MK tidak berwenang menangani sengketa proses pemilu.      Bawaslu punya lima tugas saat melaksanakan PSPP. Mulai dari menerima permohonan, melakukan verifikasi secara formil dan materiil permohonan sengketa proses pemilu. Kemudian, melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa. Tugas keempat, melakukan proses ajudikasi PSPP. Dan terakhir, memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.      Dikarenakan itulah Kegiatan bimtek ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan jajaran sekretariat panwaslih dalam melaksanakan tugas kepaniteraan dalam proses penyelesaian sengketa proses.      Dalam pembukaan kegiatan, Faizah menghimbau “kepada seluruh jajaran kesekretariatan Panwaslih agar dapat bekerja secara Profesional dalam melaksanakan kepaniteraan pada proses penyelesaian sengketa, karena setiap orang yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Panwaslih mengharapkan adanya sebuah keadilan yang terwujud pada hasil penyelesaian sengketa proses pemilihan yang dilakukan oleh Panwaslih”. Faizah menambahkan, “mari bersama-sama untuk bekerja secara profesional dan wujudkan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum”. Penulis : Farrah Meutia [gallery columns="1" size="medium" ids="1439,1441,1440"]
Tag
Bawaslu 2020
Berita Bawaslu