Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslih Kota Langsa Lakukan Persiapan Pencegahan & Pengawasan Verifikasi Administrasi

Panwaslih Kota Langsa mulai  melakukan berbagai bentuk persiapan pencegahan dan pengawasan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta pemilu dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik tingkat kabupaten kota untuk pemilu serentak 2024. Sekarang sudah masuk pada tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP dan Panwaslih Kota Langsa siap mengawasi proses verifikasi administrasi tersebut, hal ini di sampaikan oleh Khairi (Ketua Panwaslih Kota Langsa) saat membuka acara penguatan kapasitas terhadap regulasi tentang verifikasi administrasi di internal Panwaslih Kota Langsa. Dalam kegiatan tersebut turut di undang pegiat pemilu sekaligus mantan Ketua Panwaslih  Aceh periode 2013 – 2018  Dr.Muklir, S.Sos.,SH.,M.AP sebagai nara sumber, Menurut Muklir Jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu tahun 2024, maka jadwal pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai sejak 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022. Untuk tahapan pendaftaran itu ranahnya ada di KPU RI, sementara untuk Panwaslih Kabupaten/Kota akan melaksanakan pengawasan verifikasi administrasi sampai pada verifikasi faktual tuturnya. saat memberikan materi tentang penguatan pengawasan persiapan  tahapan pemilu di Sekretariat Panwaslih Kota Langsa, Selasa (15/8/2022). Lebih lanjut ujar Dr.Muklir,  "sudah selayaknya Panwaslih tidak hanya mengedepankan aspek pencegahan, tetapi harus berani melakukan penindakan dari awal agar saat melaksanakan pengawasan tahapan verifikasi administrasi dan faktual dapat lebih profesional dalam melaksanakan tugasnya",  beliau juga menghimbau kepada semua penyelengara pemilu dan partai politik harus sama-sama paham dan mengerti tentang peraturan kepemiluan. Hal ini bermaksud guna meminimalisir adanya pelanggaran yang terjadi dalam tahapan verifikasi administrasi.

Menurut Akademisi Universitas Malikussaleh ini Panwaslih harus melakukan gerakan-gerakan yang bisa  mengimbau kepada KIP Kota Langsa khususnya agar tetap fokus dan bekerja sesuai amanat Undang-Undang 7 tahun 2017 maupun PKPU nomor 4 tahun 2022. Selain itu, Panwaslih Kota Langsa juga disarankan harus bersurat kepada ketua-ketua partai politik setempat agar memahami regulasi mengenai tahapan verifikasi administrasi maupun faktual yang berlaku. Saran ini semata-mata untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi terutama berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat, sehingga menimbulkan sengketa proses pemilu di tahapan ini ucapnya. Kedua Panwaslih Kota Langsa harus menyiapkan strategi pencegahan dan pengawasan serta tindakan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi, termasuk tata cara mengidentifikasi secara keseluruhan potensi data kegandaan baik itu ganda identik maupun ganda tidak identik di partai yang sama maupun di partai yang berbeda. Ketiga Panwaslih wajib memastikan agar seluruh data partai politik yang diunggah di dalam aplikasi SIPOl tidak memuat data anggota TNI, Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa maupun jajaran lain yang dilarang oleh Undang-Undang. Keempat, bila memungkinkan kata Muklir, Panwaslih Kota Langsa membentuk pos pengaduan agar masyarakat yang namanya tercatut dalam sipol dapat melaporkan ke Panwaslih, hal tersebut bertujuan untuk memastikan data yang bersangkutan tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL)," dan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk memeriksan nama dan data pribadinya apakah terdaftar tanpa izin (dicatut) sebagai anggota maupun sebagai pengurus parpol. "Adapun pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu," tegasnya. jika ada parpol yang mencatut nama warga sebagai anggota atau pengurusnya, padahal warga yang bersangkutan tidak menjadi anggota atau pengurus, artinya ada salah satu syarat pencalonan parpol peserta pemilu yang dapat terpengaruh hingga tidak memenuhi syarat. Lebih lanjut, beberapa syarat bagi sebuah parpol untuk dapat menjadi peserta pemilu di antaranya adalah memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan, menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota, dan memiliki anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol."Sejumlah persyaratan tersebut diharapkan tidak membuat adanya pencatutan nama warga yang tidak menjadi anggota maupun pengurus parpol," ungkapnya.
Tag
bawaslu 2022
Berita Bawaslu