Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Langsa Matangkan Pelaporan Pengawasan Partisipatif

.

LANGSA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Langsa menggelar kegiatan pembahasan dan penginputan Laporan Pengembangan Pengawasan Partisipatif di SMANSA CAFE, Kamis (15/10/2026). Agenda yang dimulai pukul 14.00 WIB ini diselenggarakan sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2026.

Kegiatan ini difokuskan pada verifikasi kelengkapan data dan dokumen pendukung, penyelarasan substansi kegiatan dengan format pelaporan baku, hingga teknis penginputan laporan ke dalam sistem. Langkah tersebut diambil guna menjamin kesesuaian antara pelaksanaan program pengawasan partisipatif di lapangan dengan data administratif yang dihimpun, sehingga menghasilkan laporan yang akurat, akuntabel, dan dapat menjadi tolok ukur evaluasi berkala.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, menegaskan pentingnya tertib administrasi sebagai bagian tak terpisahkan dari pengawasan pemilu yang kredibel.

"Pengawasan partisipatif adalah instrumen strategis untuk memperkuat andil masyarakat dalam mengawal integritas demokrasi. Oleh sebab itu, tertib administrasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal, melainkan fondasi pertanggungjawaban publik. Melalui pelaporan yang sistematis dan akurat, kami dapat mengukur efektivitas program di lapangan sekaligus menentukan langkah penyempurnaan ke depan," ujar Sri Wahyuni di sela-sela kegiatan.

Melalui agenda ini, Bawaslu Kota Langsa mempertegas komitmennya untuk memantapkan tata kelola pelaporan, mempererat koordinasi internal, serta memastikan keberlanjutan program pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang transparan dan berintegritas.