Bawaslu Langsa Finalisasi Pedoman Laporan Penerimaan Pelanggaran Pemilu
|
LANGSA -- Bawaslu Kota Langsa menggelar rapat finalisasi buku pedoman dan alur pelayanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu, Rabu (14/10/2026), pukul 10.00 WIB, bertempat di Kantor Bawaslu Kota Langsa. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, (Kasubbag HP3S).
Rapat diikuti oleh ketua dan anggota Bawaslu Kota Langsa, Kepala Sekretariat, Kasubbag HP3S, serta personel Tim Efektif yang terlibat dalam penyusunan buku pedoman dan alur pelayanan penerimaan laporan dugaan pelanggaran Pemilu.
Kasubbag HP3S Bawaslu Kota Langsa, Muhammad Novrizal dalam kesempatan pertama menyampaikan bahwa kegiatan finalisasi ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan dalam memastikan tersedianya pedoman pelayanan yang sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pedoman tersebut, jajaran pengawas Pemilu diharapkan memiliki acuan yang jelas dalam menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
" Rapat ini diarahkan pada penyempurnaan substansi buku pedoman, penegasan tahapan penerimaan laporan, serta penyelarasan mekanisme dan administrasi pelayanan. Hal ini penting untuk memastikan setiap laporan yang disampaikan masyarakat dapat diterima dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku" papar Novrizal sapaan akrab kasubbag HP3S ini
Menurutnya, keterlibatan komisioner, unsur sekretariat, dan personel Tim Efektif menjadi bagian penting dalam menyatukan perspektif kelembagaan, teknis administrasi, serta kebutuhan pelayanan di lapangan. Dengan demikian, pedoman yang disusun tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

Sementara itu, Kordiv P3S Bawaslu langsa Marida Fitriani usai kegiatan mengatakan penyusunan buku pedoman dan alur pelayanan ini mencerminkan komitmen Bawaslu Kota Langsa dalam meningkatkan profesionalitas aparatur, memperkuat kepastian prosedur, serta mendorong pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kejelasan mekanisme penerimaan laporan yang kemudian diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam menggunakan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.
Melalui rapat finalisasi ini, Bawaslu Kota Langsa berharap buku pedoman yang disusun dapat menjadi rujukan kerja bagi jajaran terkait dalam melaksanakan pelayanan penerimaan laporan secara tertib, konsisten, dan bertanggung jawab.
" Upaya ini sekaligus menegaskan bahwa pengawasan Pemilu tidak hanya berorientasi pada pencegahan dan penindakan, tetapi juga pada penyediaan pelayanan yang profesional serta memberikan kepastian prosedural bagi masyarakat " tegas Marida
Dengan mekanisme yang jelas dan terstandar, Bawaslu Kota Langsa terus berupaya menjaga integritas pengawasan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,imbuhnya.(***)