Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Langsa Bangun Sinergi dengan Pemerintah Kecamatan Langsa Kota

.

LANGSA — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Kota Langsa menggelar diskusi Konsolidasi Demokrasi bersama Pemerintah Kecamatan Langsa Kota di Kantor Camat Langsa Kota pada Rabu, 28 Oktober 2026. Agenda strategis ini berfokus pada pengawalan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai langkah persiapan pengawasan di luar tahapan menjelang Pemilu 2029.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kota Langsa, yakni Marida Fitriani (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu), serta Sri Wahyuni (Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat & Humas). Kehadiran rombongan pengawas pemilu disambut oleh Sekretaris Kecamatan Langsa Kota, Muhammad Darfian, S.T., M.AP.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Langsa, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Pasal 101 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Renstra Bawaslu 2025–2029, serta Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 mengenai konsolidasi demokrasi di luar tahapan.

"Meski tahapan pemilu belum dimulai, pengawasan terhadap hak pilih warga negara harus terus berjalan secara berkelanjutan. Validitas data pemilih sangat ditentukan oleh dinamika kependudukan harian di tingkat kecamatan hingga desa. Karena itu, kolaborasi dengan aparat kewilayahan menjadi kunci untuk memastikan tidak ada hak pilih masyarakat yang terabaikan," ujar Sri Wahyuni.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Langsa, Marida Fitriani, menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara berkala untuk memitigasi kerawanan dan potensi sengketa di masa mendatang.

"Akurasi data pemilih merupakan fondasi utama integritas pemilihan. Melalui sinergi bersama pihak kecamatan ini, kita dapat mendeteksi sejak dini potensi data ganda maupun data tidak valid akibat adanya warga yang pindah domisili atau telah meninggal dunia. Langkah pencegahan ini sangat penting agar persoalan administratif tidak berujung menjadi sengketa proses pemilu di kemudian hari," tegas Marida Fitriani.

Dalam diskusi ini, pihak Pemerintah Kecamatan Langsa Kota menyatakan komitmen penuh untuk aktif memberikan pembaruan data berkala terkait dinamika kependudukan setempat, meliputi warga yang pindah datang, meninggal dunia, serta pemilih pemula yang telah memenuhi syarat.

Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Langsa dan Pemerintah Kecamatan Langsa Kota juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan proaktif melaporkan perubahan status administrasi kependudukan. Komunikasi dan koordinasi intensif antarlembaga ini akan terus diperkuat secara berkesinambungan sebagai dasar evaluasi pengawasan PDPB di wilayah Kota Langsa.